KPU Pamekasan Dalami Penataan Dapil Berbasis 7 Prinsip Penyelenggaraan
PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan terus mematangkan kesiapan tahapan pemilu dengan menggelar rapat internal pendalaman penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) ini difokuskan pada penguatan implementasi 7 prinsip penataan dapil di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Rapat yang bertempat di Aula kantor KPU Pamekasan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, A. Tajul Arifin, didampingi Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum (Tekhum), Dita Melavianty, serta diikuti oleh seluruh staf pelaksana pada Subbag Teknis dan Hukum.
Fokus pada 7 Prinsip Utama
Dalam arahannya, A. Tajul Arifin menekankan bahwa penataan dapil bukan sekadar membagi wilayah geografis, melainkan harus memenuhi syarat konstitusional yang ketat. Sesuai dengan regulasi, terdapat 7 prinsip yang menjadi landasan utama:
-
Kesetaraan Nilai Suara: Mengupayakan harga kursi yang setara antar dapil.
-
Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional: Mengutamakan jumlah kursi besar untuk menjaga proporsionalitas.
-
Integritas Wilayah: Menjaga keutuhan wilayah kecamatan atau desa.
-
Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama (Coterminous): Dapil tingkatan bawah harus berada di dalam cakupan dapil tingkatan atasnya.
-
Kohesivitas: Memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.
-
Kesinambungan: Memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya, kecuali jika bertentangan dengan prinsip lainnya.
-
Proporsionalitas: Keseimbangan alokasi kursi antar dapil.
"Kami melakukan pendalaman ini untuk memastikan bahwa setiap usulan penataan dapil nantinya benar-benar objektif dan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap patuh pada rambu-rambu hukum," ujar Tajul Arifin di sela-sela rapat.
Persiapan Teknis dan Administrasi
Sementara itu, Kasubbag Tekhum, Dita Melavianty, menjelaskan bahwa rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi di tingkat staf teknis mengenai data kependudukan terbaru yang akan menjadi basis perhitungan alokasi kursi.
"Staf Subbag Teknis dan Hukum harus teliti dalam memetakan data. Akurasi data adalah kunci agar prinsip-prinsip seperti kesetaraan nilai suara dapat terpenuhi secara presisi," tegas Dita.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan panjang KPU Pamekasan guna menjamin kualitas demokrasi di Bumi Gerbang Salam, sehingga pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel.