Berita Terkini

5 PARTAI POLITIK TELAH AJUKAN BACALON ANGGOTA DPRD HINGGA HARI KE-12 PENERIMAAN PENGAJUAN BACALON DPRD KABUPATEN PAMEKASAN

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Hingga hari ke Dua Belas dalam Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, ada Lima Partai Politik yang telah mengajukan yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya 34, Jum’at (12 Mei 2023).

Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa penyematan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pamekasan, Panji Kuncoro. Selanjutnya, rombongan Partai Politik tersebut dipersilakan masuk ke Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.

Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menegaskan, sesuai jadwal pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pamekasan untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun  2024, mulai tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi berupa, formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di SILON,” ucap Mohammad Halili.

Berikutnya, Ketua KPU Pamekasan, menyerahkan dokumen persyaratan ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, kemudian diteruskan ke Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.

“Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di SILON, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pamekasan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen persyaratan pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan dengan memberi tanda pengembalian, Adapun dalam pengembalian berkas tidak lengkap akan di tunggu perbaikannya sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIBucap Moh. Amiruddin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 224 kali