
KPU Pamekasan Gelar Kajian Internal Jumlah Kursi per Dapil Berdasarkan Sistem Pemilu Proporsional
PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, menggelar kajian internal terkait penentuan jumlah kursi per daerah pemilihan (Dapil) atau district magnitude. Kajian ini merupakan langkah proaktif KPU Pamekasan dalam mempersiapkan tahapan Pemilu, khususnya dalam menelaah sistem proporsional yang berlaku di Indonesia.
Acara yang berlangsung di kantor KPU Pamekasan ini dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubbag serta staf sekretariatr. Diskusi intensif ini bertujuan untuk menganalisis dan menghitung secara cermat alokasi kursi di setiap dapil agar sesuai dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan pemerataan representasi.
Masukan Ketua KPU Pamekasan, Mahdi
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kajian ini. "Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Penentuan jumlah kursi per dapil sangat krusial karena berkaitan langsung dengan representasi suara masyarakat," ujarnya.
Mahdi menambahkan bahwa kajian ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari. "Dengan melakukan kajian mendalam sejak dini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan proses penetapan dapil dan alokasi kursi berjalan transparan dan akuntabel. Kami menggunakan data-data kependudukan terbaru dan menganalisisnya dengan seksama berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Masukan Anggota KPU Divisi Teknis, A. Tajul Arifin
Sementara itu, Anggota KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, A. Tajul Arifin, menjelaskan secara rinci metodologi yang digunakan dalam kajian tersebut. "Kami mengkaji sistem pemilu proporsional dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam regulasi. Salah satu fokus utama kami adalah memastikan alokasi kursi per dapil mencerminkan jumlah penduduk secara adil," jelasnya.
A. Tajul Arifin menambahkan bahwa pihaknya menggunakan metode perhitungan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, seperti metode sainte-lague, untuk menentukan alokasi kursi. "Kami mengidentifikasi beberapa skenario alokasi kursi dan membandingkannya untuk menemukan formulasi yang paling ideal. Tentu saja, hasil kajian ini akan menjadi bahan pertimbangan utama kami dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi di Pemilu mendatang," imbuhnya.
Masukan Anggota KPU Divisi Sosdikli, Parmas, dan SDM, Moh. Amiruddin
Anggota KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Moh. Amiruddin, yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, memberikan perspektif berdasarkan pengalamannya. "Kajian teknis seperti ini sangat penting. Dahulu, kami juga menghadapi tantangan serupa. Pendekatan yang paling efektif adalah dengan mengintegrasikan data kependudukan yang akurat dan memahami filosofi di balik sistem proporsional," kata Amiruddin.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang intensif. "Hasil dari kajian ini harus bisa dipahami oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tugas Divisi Sosdikli adalah menerjemahkan hasil teknis ini ke dalam bahasa yang mudah dicerna, sehingga publik juga dapat berpartisipasi dan memberikan masukan yang konstruktif," tambahnya.
Masukan Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Mohammad Halili
Di sisi lain, Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Mohammad Halili, menyoroti peran data sebagai fondasi utama kajian. "Semua perhitungan dan analisis ini tidak akan valid tanpa data kependudukan yang benar dan terbaru. Divisi kami bertugas memastikan bahwa data yang digunakan untuk menghitung alokasi kursi adalah data yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Halili.
Ia menambahkan, "Kami berkoordinasi erat dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan data agregat kependudukan terbaru. Keakuratan data adalah kunci untuk menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," pungkasnya.