
KPU Pamekasan Ikut Diskusi Publik, Bahas Penggunaan Teknologi dalam Pemilu
Pamekasan, Media Center KPU Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengikuti Diskusi Publik secara daring melalui zoom meeting pada hari Kamis, 18 September 2025. Acara ini diselenggarakan KPU RI dengan tema "Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum."
Diskusi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025. Peserta yang hadir dari setiap KPU Kabupaten/Kota berjumlah empat orang, meliputi Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf di bawahnya.
KPU Pamekasan diwakili oleh Ketua, Mahdi, Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Hanafi, dan Mohammad Halili. Turut hadir pula Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Pamekasan, Dita Melavianty, dan seorang staf operator.
Dalam diskusi tersebut, dua narasumber menyampaikan materi yang relevan dengan perkembangan teknologi dalam pemilu:
-
Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP. memaparkan materi pertama dengan judul "Pendekatan Regulasi dan Historis Terhadap Penerapan Teknologi Informasi dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum." Materi ini memberikan pemahaman tentang landasan hukum dan sejarah penggunaan teknologi dalam proses pemilu di Indonesia.
-
Karas Candra Gupta Khan, S.Kom. melanjutkan dengan materi kedua mengenai "Penggunaan Teknologi Radio Frequency Identification (RFID) dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara." Pembahasan ini membuka wawasan mengenai potensi teknologi canggih seperti RFID untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Acara diskusi ini penting bagi KPU Pamekasan untuk terus memperbarui pengetahuan dan kesiapan dalam menghadapi perkembangan teknologi, demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.