KPU Pamekasan Gandeng Bawaslu Awasi Coktas Terbatas di Kecamatan Waru
PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, melanjutkan upaya pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Waru. Kegiatan ini semakin diperkuat dengan kehadiran dan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.
Anggota KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin (Divisi Rendatin), memimpin langsung monitoring Coktas Terbatas ini, didampingi oleh staf Sekretariat KPU Pamekasan dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Sinergi ini memastikan proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akuntabel.
Coktas Terbatas bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data pemilih dengan berfokus pada:
-
Pemilih Meninggal Dunia: Memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (MTS) karena meninggal dunia
-
Pemadanan Data: Melakukan pencocokan data untuk mencegah potensi data ganda atau tidak valid.
Kehadiran Bawaslu dalam monitoring ini penting untuk memastikan petugas di lapangan bekerja sesuai prosedur, menghindari kesalahan, dan menjamin hak pilih warga negara terlindungi.
Desa Sasaran Monitoring di Kecamatan Waru
Monitoring yang dipimpin oleh A. Tajul Arifin bersama Bawaslu ini menyasar tujuh desa di Kecamatan Waru untuk mengecek langsung proses kerja petugas pemutakhiran data:
-
Sana Laok
-
Sumber Waru
-
Tampojung Guwa
-
Tampojung Tengah
-
Tlonto Ares
-
Waru Barat
-
Waru Timur
Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu Pamekasan dalam Coktas Terbatas ini menegaskan komitmen bersama untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang bersih, mutakhir, dan berintegritas, sebagai pondasi Pilkada yang jujur dan adil.