Anggota KPU Pamekasan Hadiri Seminar Nasional di UTM: Bahas Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK
BANGKALAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hanafi, S.H., M.H., turut serta sebagai pemateri dalam Seminar Nasional bertajuk "Semarak Konstitusi". Acara bergengsi ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Seminar yang mengambil tema strategis “Rekonsepsi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024” tersebut dilangsungkan di Gedung Auditorium Universitas Trunojoyo Madura, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Fokus pada Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Kehadiran Hanafi sebagai pemateri menyoroti pentingnya peran penyelenggara pemilu dalam menafsirkan dan mengimplementasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak signifikan pada sistem Pemilu di Indonesia. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri menjadi titik fokus diskusi, terutama dalam konteks perancangan ulang (rekonsepsi) sistem Pemilu di masa depan.
Dalam paparannya, Hanafi membahas tantangan dan kesiapan KPU dalam menghadapi perubahan regulasi yang diakibatkan oleh Putusan MK tersebut. Ia menekankan bahwa KPU, sebagai pelaksana teknis, harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai koridor konstitusi.
"Seminar ini adalah forum penting bagi KPU untuk berdialog langsung dengan akademisi dan mahasiswa hukum mengenai masa depan sistem Pemilu kita. Putusan MK menjadi dasar kita untuk melakukan adaptasi dan memastikan desain sistem pemilu tetap inklusif dan adil," ujar Hanafi.
Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen Fakultas Hukum UTM, serta praktisi hukum dan aktivis kepemiluan, menunjukkan tingginya antusiasme dalam memahami dinamika hukum konstitusi dan sistem Pemilu di Indonesia.