KPU Pamekasan Gelar Apel Pagi, Tekankan Kekompakan dan Kewajiban Seragam KORPRI
Pamekasan, 17 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Apel Pagi rutin hari Senin di halaman kantor KPU Pamekasan. Apel kali ini memiliki kekhususan karena bertepatan dengan tanggal 17, di mana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasinya, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Nomor 01 Tahun 2022, serta Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 140/RT.11-SD/04/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas.
Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Mohammad Halili, Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Dalam amanatnya, Mohammad Halili menyampaikan penekanan utama mengenai kedisiplinan dalam berpakaian dan menjalankan tugas:
"Setiap tanggal 17 setiap bulan, seluruh ASN diwajibkan untuk memakai seragam KORPRI sebagai bentuk identitas dan pengamalan nilai-nilai KORPRI. Selain itu, saya berharap kepada seluruh jajaran KPU Pamekasan agar selalu kompak dan solid dalam menjalankan setiap tahapan dan tugas kepemiluan yang ada. Kekompakan adalah kunci keberhasilan kita bersama."
Apel pagi ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag dan staf di lingkungan KPU Pamekasan, yang tampak seragam mengenakan seragam KORPRI. Kegiatan ini ditutup dengan sesi berbaris dan pemberian arahan teknis singkat terkait agenda kerja pekan ini.