KPU Pamekasan Genjot Penguatan Integritas: Rapat Monev Menuju WBK dan WBBM
PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Pada Kamis, 20 November 2025, KPU Pamekasan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi mengenai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat strategis ini diadakan di lingkungan Kantor KPU Pamekasan dan dihadiri lengkap oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Pamekasan. Selain itu, seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) juga turut serta untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan di setiap lini.
Dibuka Langsung oleh Ketua KPU
Acara rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi. Dalam sambutannya, Mahdi menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, melainkan upaya fundamental untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mencegah praktik korupsi di seluruh jajaran KPU Pamekasan.
"Pencapaian WBK dan WBBM adalah tanggung jawab kita bersama. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan KPU Pamekasan yang profesional, berintegritas, dan melayani. Monitoring dan evaluasi hari ini adalah langkah krusial untuk mengukur sejauh mana progres kita dan area mana yang memerlukan perbaikan segera," tegas Mahdi.
Subbag Teknis dan Hukum Sebagai Pengampu
Rapat Monev ini secara khusus diampu dan dikoordinasikan oleh Sub Bagian Teknis dan Hukum. Subbag ini bertugas memaparkan progres terkini dari enam area perubahan yang menjadi indikator utama dalam penilaian ZI, termasuk manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain membahas progres, rapat juga fokus pada pembuatan dokumentasi lengkap terkait Zona Integritas. Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti fisik (eviden) dari berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan KPU Pamekasan dalam memenuhi kriteria WBK dan WBBM, sekaligus menjadi bahan evaluasi berkelanjutan.