KPU Pamekasan Hadiri Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan 2024 Tingkat Jawa Timur
Pamekasan, 26 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting mengenai Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
Dari KPU Kabupaten Pamekasan, yang hadir dalam pertemuan daring tersebut adalah Moh. Amiruddin, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM), didampingi oleh Yuda, Kepala Subbagian (Kasubbag) Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas & SDM).
Materi dan Susunan Acara
Materi utama dalam evaluasi ini disampaikan oleh Eka Wisnu Wardhana, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang). Paparan tersebut fokus pada aspek-aspek krusial dalam pembentukan badan adhoc, mulai dari mekanisme rekrutmen, penetapan, hingga kendala operasional yang dihadapi di lapangan.
Selain penyampaian materi dari KPU Provinsi, acara ini juga mencakup agenda Pemaparan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sesi ini memberikan kesempatan bagi perwakilan KPU dari berbagai daerah untuk berbagi pengalaman, praktik terbaik, serta menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait perbaikan proses pembentukan badan adhoc untuk pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.
"Evaluasi ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilihan kita ke depan. Pengalaman di Pilkada 2024 akan menjadi bekal berharga, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan kapabilitas badan adhoc yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pemilihan," ujar salah satu peserta dari KPU Kabupaten/Kota usai sesi pemaparan.
Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi KPU di seluruh Jawa Timur dalam menyusun strategi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien terkait pengelolaan dan pembentukan badan adhoc untuk setiap tahapan pemilihan.