Hari Kedua Rapat Konsolidasi Wilayah Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Jawa Timur
PAMEKASAN – Memasuki hari kedua Rapat Konsolidasi Wilayah Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan memfokuskan pembahasan pada penguatan tata kelola keuangan negara. Agenda utama hari ini, Kamis (18/12/2025), adalah sosialisasi dan pendalaman materi mengenai Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026.
Fokus Utama: Implementasi PMK No. 32 Tahun 2025
Penyampaian materi difokuskan pada penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi kompas utama bagi seluruh satuan kerja KPU dalam menyusun rencana kerja dan anggaran agar selaras dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Poin-Poin Penting dalam Konsolidasi:
-
Kepatuhan Regulasi: Menekankan pentingnya presisi dalam mengacu pada SBM terbaru guna menghindari temuan administratif maupun potensi kerugian negara.
-
Efisiensi Anggaran: Penyesuaian satuan biaya untuk berbagai keperluan operasional, mulai dari perjalanan dinas, honorarium, hingga pengadaan barang/jasa untuk mendukung tahapan pemilu/pilkada mendatang.
-
Digitalisasi Pelaporan: Mendorong integrasi pelaporan keuangan yang lebih transparan melalui sistem aplikasi terkini yang sinkron dengan aturan PMK terbaru.
Komitmen KPU Pamekasan
Ketua KPU Pamekasan menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap PMK No. 32 Tahun 2025 sangat krusial. "Sebagai aparatur sipil negara, kita wajib memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat dan digunakan secara tepat sasaran sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya di sela-sela kegiatan.
Rapat yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh jajaran sekretariat, bendahara, dan staf pengelola keuangan di lingkungan KPU Pamekasan. Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan penyusunan anggaran tahun 2026 dapat rampung tepat waktu dengan kualitas perencanaan yang matang.