KPU Pamekasan Luncurkan Podcast CABBHI MERA, Bahas Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan merilis episode ketiga dari rangkaian podcast resminya pada 4 Desember 2025. Episode kali ini memperkenalkan tajuk baru yaitu CABBHI MERA, akronim dari Cara Bijak Melayani Rakyat, sebuah program yang dirancang untuk memperdalam wawasan masyarakat mengenai dunia demokrasi.
Dipandu oleh host Akbar, episode ini menghadirkan Muhammad Halili, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan periode 2024–2029, sebagai narasumber. Halili, yang juga merupakan mantan Ketua KPU Pamekasan periode 2019–2022, mengupas tuntas tema Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Fokus Divisi Rendatin: Perencanaan dan Pengelolaan Data
Halili menjelaskan bahwa Divisi Rendatin memiliki dua pilar tugas utama. Pertama adalah Perencanaan, yang mencakup penjabaran program, anggaran kegiatan, serta penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk pelaksanaan Pilkada. Kedua adalah Data dan Informasi (Datin), yang berfokus pada penyusunan, pemutakhiran, dan pemeliharaan data pemilih menggunakan berbagai aplikasi teknologi informasi.
Beberapa aplikasi kunci yang dikelola antara lain:
-
Sidalih: Sistem Informasi Data Pemilih untuk mengolah data pemilih.
-
Sirekap: Sistem Informasi Rekapitulasi perolehan suara.
-
Cek DPT Online: Layanan bagi masyarakat untuk memverifikasi status kepemilihannya.
Urgensi PDPB: Menuju "Zero Ganda"
Dalam diskusi tersebut, Halili menekankan bahwa PDPB sangat krusial untuk memastikan data pemilih tetap akurat, valid, mutakhir, dan komprehensif. Data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan gugatan di Mahkamah Konstitusi serta mengganggu pengadaan logistik seperti surat suara dan penentuan lokasi TPS.
Ia mengungkapkan bahwa KPU Pamekasan berkomitmen pada target "Zero Ganda", yaitu memastikan tidak ada data pemilih ganda, baik di internal Pamekasan maupun antarprovinsi. Koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus dilakukan untuk menghapus data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
Tantangan Lapangan dan Layanan Masyarakat
KPU Pamekasan juga membagikan pengalaman saat melakukan Coktas (Pencocokan Terbatas) terhadap 399 pemilih yang berusia di atas 100 tahun. Seluruh personel KPU turun langsung ke 189 desa/kelurahan dengan medan dan akses yang beragam untuk melakukan verifikasi faktual.
Bagi masyarakat Pamekasan yang merasa sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, Halili menyarankan langkah-langkah berikut:
-
Cek status di laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
-
Jika belum terdaftar, datang langsung ke kantor KPU Pamekasan di Jalan Brawijaya No. 34 dengan membawa identitas resmi berupa KTP atau KK.
"Kami ingin memastikan semua warga masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, karena data pemilih adalah hal urgen bagi kesuksesan Pemilu maupun Pemilihan," pungkas Halili.