
Dalam Rangka Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada PEMILU Tahun 2023
Pamekasan - Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan menindaklanjuti keputusan Komisi pemilihan umum nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Sekretaris KPU Pamekasan Bapak Panji Kuncoro menyampaikan laporan perihal segala anggaran yang akan dianggarkan pada kebutuhan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 13 Januari 2023 pukul 08.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa timur.