
Hari Ke-11, PKS Ajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pamekasan
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beserta Rombongan.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Pamekasan berlangsung selama 14 hari. Yang dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,
“Dari tanggal 1 hingga tanggal 10 Mei kemarin belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan diri. Dan baru hari ini adalah Parpol yang kedua mendaftarkan Bacalegnya yakni PKS,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan, PKS yang datang Kedua ke KPU Pamekasan dan mengajukan Bacalegnya untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ia menjelaskan, berkas dan dokumen persyaratan sudah diserahkan langsung oleh ketua umum DPD PKS langsung kepada kami dan selanjutnya akan kami periksa kelengkapannya.
“Dan Alhamdulillah, berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari PKS dapat diterima,” tegasnya.