
HINGGA HARI KEEMPAT, PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN PAMEKASAN MASIH NIHIL
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yakni Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pamekasan.
Hingga Hari keempat di mulai, Penerimaan Pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pamekasan masih nihil. Kamis, (4 Mei 2023).
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili Mengatakan pihaknya koordinasi sebenarnya sudah dilakukan dengan partai politik maupun dengan instansi terkait yang menyangkut kemudahan pemberkasan peserta.
"Hanya saja, sampai hari ini, belum ada satupun partai politik yang mengajukan Bakal Calon ke Kantor KPU Kabupaten Pamekasan," ucapnya,
Halili berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 agar mempersiakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kami berharap agar partai justru tidak secara bersama-sama dalam pengajuan Bakal Calon di hari terakhir. Mari manfaatkan tahapan ini. Partai politik juga bisa komunikasi dengan bakal Calonnya dalam persiapan berkas-berkasnya," tutupnya.