Berita Terkini

KPU Kabupaten Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penanda Tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024

Bangkalan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penanda Tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur pada hari Senin sampai dengan selasa (18-19 September 2023) bertempat di aula kantor KPU Bangkalan.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, anggota KPU divisi perencanaan dan logistik Miftahur Rozaq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Choriawan, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia dan Sekretaris KPU Nanik Karsini serta Ketua, anggota divisi hukum dan pengawasan, sekretaris di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Pamekasan hadir juga sebagai peserta Ketua, Mohammad Halili anggota KPU divisi hukum dan pengawasan Moh Manshur dan Sekretaris, Panji Kuncoro.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, namun sebelum dibuka diawali dengan sambutan dan pengarahan terkait persiapan penanda tanganan NPHD. Anam berharap jadwal penandatanganan NPHD sesuai jadwal yang ditentukan, serta rakor kali ini menghadirkan divisi hukum dengan harapan dapat membantu merumuskan draf NPHD yang akan di tandatangani antara kepala daerah dengan KPU. Pria asal Surabaya itu juga menyampaiakan bahwa sebelum penandatanganan NPHD diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan besaran anggaran Pilkada antara pemerintah daerah dengan KPU dan alhamdulillah dari 38 KPU Kabupaten Kota hanya tinggal 6 KPU Kabupaten/Kota yang belum melaukan penandatanganan Berita Acara.

Penanda tanganan NPHD harus dirumuskan betul, jangan terburu-buru hanya mengejar akhir masa jabatan kepala daerah, lebih dari itu harus mencermati betul setiap item dalam draf NPHD apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bagi kabupaten/kota yang menginkan penandatanganan NPHD dalam waktu dekat harus melihat ketersediaan anggaran pada pemerintah daerah karena sesuai ketentuan di permendagri 41 tahun 2020 bahwa anggaran  dicairkan 40% tahap pertama (maksimal 14 hari setelah penandatangan NPHD) dan 60% tahap kedua dicairkan 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali