
KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rakor Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Nganjuk, - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 pada Rabu – Kamis, 12 – 13 Juli 2024, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.
Rakor ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di kantor KPU kabupaten Nganjuk. dan dihadiri oleh jajaran komisioner dan pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur beserta dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Amiruddin Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Dita Melavianty Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim, Yulyani Dewi mengungkapkan tujuan digelarnya rakor guna meminimalisasir kesalahan saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Jawa Timur.
“Selain itu, kita perlu menyamakan persepsi antar pihak. Baik sekretariat maupun komisioner terkait aturan-aturan dalam verifikasi administrasi perbaikan agar terciptanya kesamaan perlakuan dalam melakukan verifikasi,” tuturnya.
Berikutnya pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan mengenai penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
“Serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Keputusan KPU Nomor 2023 tentang Pedoman Teknis Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan persuratan KPU lainnya terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” papar Insan.
Di penghujung arahannya, Insan pun mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan tahapan.
“Lalu yang terpenting Kawan-kawan kabupaten/kota memiliki persepsi yang sama pada aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.