
KPU Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan sossialisasi Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan sossialisasi Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Kegiatan sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 ini digelar di Aula Barat Kantor KPU Pamekasan, Rabu, 31 Januari 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dikuti para pemangku kepentingan dari partai politik, serta perwakilan pemerintah, TNI-Polri dan kejaksaan.
Sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 ini disampaikan oleh Komisioner Devisi Teknis KPU Pamekasan Moh Amiruddin, dan dihadiri Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, serta sekretaris KPU Pamekasan serta jajarannya.
Dalam sosialisasi ini, Amir menjelaskan secara teknis tentang tata cara pemungutan suara dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan peran KPPS dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilu.
Mulai dari bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024, hingga bagaimana para saksi, pemantau pemilu hingga peran petugas pengawas pemilu di TPS.
Sementara Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menjelaskan, sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab KPU untuk menjelaskan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, tentang pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sesuai aturan yang ada.
Sehingga proses pelaksanaa. Pemilu 2024 bisa berjalan baik dan lancar, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pesta demokrasi bisa terlaksana dengan damai dan riang gembira.
"Dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 membicarakan tiga hal penting yakni dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara," kata halili