Berita Terkini

KPU Kabupaten Pamekasan menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Angkatan VI

Jakarta, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Angkatan VI, yang diselenggarakan KPU RI Selasa-Jum’at (21-24/11/2023) di Jakarta. Bimtek menghadirkan narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Bimtek ini dihadiri oleh jajaran komisioner dan pejabat sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Manshur Divisi Hukum dan Pengawasan dan Yuda Kasubbag Hukum dan SDM Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan.

Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin dalam pembekalan mengatakan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus memiliki strategi untuk menghadapi sengketa hukum pemilu, baik proses maupun hasil. Ia juga menegaskan penyelenggaran pemilu harus berkualitas.

“Kualitas proses penyelenggaraan tahapan pemilu berdampak pada kualitas hasil,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyatakan bahwa kedudukan MK ialah sebagai The Guardian of Constitution atau Penjaga Gawang Konstitusi. Hal tersebut, katanya, mengharuskan MK mampu memberikan jaminan agar tidak ada produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi.

“Sehingga hak-hak konstitusional warga (tetap) terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalnya,” tegasnya.

Adapun beberapa materi dalam bimtek, antara lain Hukum Acara Perselisihan Hasil PHPU; Dinamika Penanganan PHPU; Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU; Teknik dan Praktek Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU, Potensi Sengketa Penyelenggaraan Pemilu, Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; serta Evaluasi Jadwal Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali