
KPU KABUPATEN PAMEKASAN SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI DOKUMEN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PAMEKASAN
Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan kepada Partai Politik, Kegiatan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 beserta Bawaslu Kabupaten Pamekasan di Hotel Azana Pameksan. Sabtu (24 Juni 2023).
Kemudian acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili dalam sambutan pembuka menyampaikan bahwa agenda penyampaian hasil verifikasi administrasi merupakan salah satu tahapan krusial. Setelah melewati waktu cukup panjang masa Verifikasi Administrasi, lanjutnya, KPU harus menyampaikan hasilnya kepada Partai Politik sehingga bisa diketahui bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Partai Politik diharapkan segera melaksanakan perbaikan dalam masa tahapan terhadap dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat,” ucapnya
Halili menegaskan, dalam proses verifikasi tim verifikator KPU Pamekasan melaksanakan tugas dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, untuk beberapa dokumen, seperti keabsahan ijazah, tim verifikator harus turun langsung ke instansi yang mengeluarkan dokumen untuk mengklarifikasi kebenaran.
Sementara, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan ada beberapa faktor yang menyebabkan Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan BMS, antara lain kesalahan atau ketidaksesuaian NIK pada isian SILON dengan KTP, kesalahan pengisian formulir BB pernyataan, salinan ijazah tidak dilegalisasi, dokumen persyaratan tidak lengkap, hingga adanya data ganda bakal calon.
Meskipun begitu, lanjut Amiruddin, Partai Politik masih dapat melakukan perbaikan maupun melengkapi dokumen-dokumen persyaratan pencalonan, dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Ia berharap partai politik dapat segera melakukan perbaikan dokumen di rentang waktu tersebut.
Terakhir, Amiruddin mengungkapkan jika KPU juga membuka HELPDESK pelayanan pada masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon sehingga Partai Politik bisa maksimal untuk melakukan konsultasi.