
KPU Kabupaten Pamekasan turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Proboliggo - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Kegiatan bertempat di aula kantor KPU Kota Probolinggo, jalan Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Rabu-Kamis (2-3 Agustus 2023)
Acara tersebut dihadiri oleh 114 orang peserta. Terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi, Ibnun Hasan Mahfud, Kasubag Perencanaan Data Dan Informasi, Akhmad Erfan Kusmanto, Dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Faisal Aries.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Dalam sambutannya ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan pentingnya akurasi DPTb, karena hal ini berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didistribusikan. Dengan memastikan data DPTb yang akurat, diharapkan proses pemungutan suara pada pemilihan nanti dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Rapat koordinasi ini penting karena KPU Kabupaten/Kota harus memastikan memahami regulasi terkait DPTb, sehingga bisa menyampaikan pada teman-teman pemilih yang akan mengurus DPTb. Akurasi DPTb pun menjadi penting karena berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didapat,” ujar Anam.
Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, turut memberikan penjelasan mengenai tiga kategori dalam daftar pemilih. Pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang merupakan daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, karena kondisi tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain.Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mencakup pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
“Dalam proses pemilihan, tiga kategori daftar pemilih harus diperhatikan lebih , agar proses pemilihan dapat terlaksana dengan baik ” tambah Nurul.
Rapat Koordinasi mendatangkan pula narasumber Pelaksana Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU, David Soma. “Beberapa kondisi yang mengakibatkan adanya DPTb antara lain karena adanya perpindahan dari TPS regular ke lokasi khusus, kemudian perpindahan dari dalam negeri ke luar negeri, hingga dari luar negeri ke dalam negeri,” tutupnya.