Berita Terkini

KPU Pamekasan Beri Petunjuk Pemilih Belum Terdaftar dan Sosialisasi PDPB Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025

Pamekasan, 4 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menyampaikan petunjuk penting bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, sekaligus mensosialisasikan secara mendalam mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan tujuannya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Pamekasan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk segera mengambil langkah proaktif.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, kami mengundang untuk segera mendatangi kantor KPU Pamekasan," ujar Mahdi. "Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan perekaman KTP-el, serta mengisi formulir pendaftaran pemilih."

KPU Pamekasan menekankan bahwa proses ini sangat penting guna memastikan hak konstitusional setiap warga negara dalam Pemilu dapat terpenuhi. Batas waktu pendaftaran dan kelengkapan dokumen diharapkan dapat segera dipenuhi agar data pemilih dapat termutakhirkan secara akurat.

Pada kesempatan yang sama, KPU Pamekasan juga secara intensif mensosialisasikan mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "Banyak masyarakat yang mungkin masih bertanya-tanya, apa itu PDPB?," kata Mohammad Halili selaku Ketua divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan.

Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)?

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan di luar tahapan Pemilu atau Pemilihan. Ini berbeda dengan pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan menjelang atau pada saat tahapan Pemilu.

"Tujuannya adalah untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih setiap saat," jelas Mohammad Halili. "Artinya, KPU akan terus memperbarui data pemilih berdasarkan perubahan-perubahan demografi, seperti adanya pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun, pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau berubah status menjadi TNI/Polri."

Tujuan PDPB Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025

Lebih lanjut, KPU Pamekasan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tentang tujuan PDPB, yaitu:

  1. Meningkatkan Akurasi Data Pemilih: PDPB bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir, sehingga meminimalisir potensi kesalahan data pada tahapan Pemilu.
  2. Memastikan Hak Konstitusional Warga Negara: Dengan data yang terus diperbarui, KPU dapat memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilih dan terdaftar dengan benar.
  3. Mempermudah Tahapan Pemilu Mendatang: Data pemilih yang sudah termutakhirkan secara berkala akan sangat mempermudah proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya, sehingga pekerjaan tahapan menjadi lebih efisien.
  4. Menjaga Integritas Pemilu: Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu pilar penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas seluruh tahapan Pemilu.

KPU Pamekasan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Pamekasan semakin memahami pentingnya partisipasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan PDPB dan terwujudnya Pemilu yang berkualitas," pungkas Mahdi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali