
KPU Pamekasan Berlakukan Jadwal Piket Pegawai 24 Jam
Pamekasan - Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sistem kerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi/KIP aceh dan sekretariat KPU/KIP kabupaten/kota, pada masa tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 diatur dengan ketentuan bahwa masing-masing unit kerja/satuan kerja menugaskan pegawai untuk melaksanakan piket dengan jumlah pegawai sekretariat jenderal KPU sebanyak 2 s.d 3 orang per unit eselon II. maka dari itu KPU Kabupaten Pamekasan memberlakukan peraturan piket pegawai 24 jam di mulai dari hari ini Rabu (22/6/22)
tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan standarisasi penerapan sistem kerja pegawai di lingkungan KPU untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 nanti.
" Untuk melancarkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, kami memberlakukan jadwal piket yang terdiri dari 2 orang perharinya dari hari ini, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang full 24 jam kepada masyarakat serta menciptakan KPU yang berkualitas dan berintegritas." papar ketua KPU Pamekasan Bapak Halili