
KPU PAMEKASAN GELAR RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF DAN SENGKETA PROSES PEMILU BERSAMA PPK SE-KABUPATEN PAMEKASAN
kab-pamekasan.kpu.go.id - Selasa (6/6) KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rakor yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan tersebut. Dihadiri lengkap oleh lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan. Peserta Rakor terdiri dari lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pamekasan, dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan.
“Setiap tahapan Pemilu berpotensi menjadi sengketa. Dalam Tahapan Pemilihan Umum termasuk besar potensinya karena tahapannya cukup panjang,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili dalam sambutannya pada pembukaan Rakor yang digelar di Salah satu Hotel ternama di Pamekasan tersebut.
Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Hanafi didapuk menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum tersebut.
“Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu diselesaikan di Bawaslu,” ungkap Hanafi.
“Sedangkan Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diseleseikan di Bawaslu dan PTUN” sambungnya.
Hanafi juga menguraikan tentang mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Acara Rakor diakhiri dengan Foto Bersama.