Berita Terkini

KPU PAMEKASAN GELAR REVIU LAPORAN KINERJA INTERNAL, EVALUASI CAPAIAN KINERJA TAHUN 2024

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Tim Penyusun Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan melaksanakan penyusunan dan reviu Laporan Kinerja Tahun 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025. 

Bertempat di Aula kantor KPU Pamekasan,  penyusunan dan reviu laporan kinerja diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, serta jajaran pejabat stuktural dan fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Pamekasan.

Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mohammad Halili menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Kinerja merupakan salah satu bentuk evaluasi internal untuk mengukur capaian kinerja yang telaksanakan selama tahun 2024. 

“Hasil penyusunan laporan kinerja menjadi dasar kita untuk merencanakan program dan anggaran di tahun 2025,” ucapnya.

Selanjutnya, Sekretaris Panji Kuncoro menyampaikan bahwa pada Tahun 2024, terdapat 10 indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja KPU Pamekasan dan 12 indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja Sekretaris. 

“Capaian kinerja selama tahun 2024 juga menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Pamekasan," tegas Panji.

Dalam penyusunannya. masing-masing Kepala Subbagian (Kasubbag) menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024. Sementara Sekretaris memberikan evaluasi dan masukan terhadap penyampaian tersebut. 

Kemudian dilakukan penyusuan Laporan Kinerja oleh Tim pada Subbag Perencanaan untuk berikutnya laporan kinerja direviu oleh Tim Penyusun Laporan Kinerja.

Proses tersebut belum berakhir, pasca tersusun laporan kinerja dan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) masih harus dipublikasikan sebagai wujud transparansi kinerja KPU Pamekasan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 795 kali