
KPU PAMEKASAN GELAR SOSIALISASI TERKAIT PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PAMEKASAN
kpu-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengadakan sosialisasi terkait Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Acara ini dilangsungkan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan dan dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilihan 2024 serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan. (Minggu, 11/08/2024)
Dalam sosialisasi ini, A. Tajul Arifin, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Pamekasan, memberikan penjelasan mendetail mengenai pentingnya keputusan ini. Ia menekankan bahwa Partai Politik pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan kepada calon mereka tentang teknis pemeriksaan kesehatan yang akan diberikan kepada semua calon. "Setiap calon harus memedomani Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," jelas A. Tajul Arifin.
Sukma Firdaus, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan memberikan pandangan serta dukungan terhadap pentingnya penerapan pedoman teknis ini dalam menjaga kelancaran dan integritas proses pemilihan.
Sukma Firdaus, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, "Kami (Bawaslu) sangat mendukung sosialisasi ini karena pedoman teknis pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu kunci untuk memastikan bahwa calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas Pemilihan."
Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh Partai Politik dan calon yang diusung memahami dan mengikuti pedoman teknis yang telah ditetapkan, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.