
KPU Pamekasan Hadiri Rakor Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD dalam Surat Suara Gelombang II Pasca Approval Partai Politik
Jakarta, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilu 2024. Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Senin 6 November 2023.
Dimana KPU Kabupaten Pamekasan masuk kedalam Gelombang II dalam pelaksanaan kegiatan ini setelah beberapa hari lalu telah melakukan penyesuaian data calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Acara berlangsung dengan mengundang Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Admin/Operator Silon KPU Provinsi dan Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Admin/Operator Silon KPU Kab/Kota se- Indonesia. Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan yaitu Ketua KPU Mohammad Halili, Anggota Divisi Teknis Moh Amiruddin, dan Operator Silon Dita Melavianty.
Pada hari ini acara langsung dibuka dengan pengarahan, KaBiro Teknis KPU RI, Melgia Carolina Van Herling yang menyampaikan jika rakor hari ini akan dilakukan secara full dari pukul 09.30 – 21.30 dimana tugas dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pencermatan final specimen surat suara dengan draft surat suara hasil Approval dengan partai politik yang telah dilakukan KPU dimasing-masing wilayahnya.
"Adapun data yang perlu dicermati yaitu sama seperti rakor sebelumnya apakah ada perubahan nama, nomor urut, dan gelar hasil approval dengan partai politik. Dan apakah pada waktu approval masih ada parpol yang meminta perubahan berkaitan nama maupun gelar, maka pada saat itu juga KPU harus melakukan penyesuaian dengan data dukungnya," ucapnya.
Terakhir, Melgia mengungkapkan jika rakor ini adalah rakor terakhir karena surat suara harus segera diserahkan kebagian logistik untuk dicetak dan digandakan.
KPU Kabupaten Pamekasan menyerahkan dummy Surat Suara dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Anggota DPRD) Kabupaten Pamekasan hasil pencermatan dan persetujuan oleh partai politik di Kabupaten Pamekasan. Kemudian dilanjutkan dengan pencermatan ulang dan persetujuan oleh Ketua dan Divisi Teknis KPU Kabupaten Pamekasan terhadap spesimen surat suara ukuran yang sebenarnya. Selanjutnya hasil pencermatan terakhir tersebut menjadi dasar KPU RI untuk melakukan pencetakan surat suara yang nantinya akan diserahkan untuk dicetak.