
KPU Pamekasan Hadiri Rakor Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye
Makassar, kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Senin, (11 September 2023)
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari sejak kemarin (11/9) ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia,serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Fathor Rachman serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Dita Melavianty, Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam sambutan pembukanya menyampaikan, Afif menekankan strategisnya rakor ini terutama untuk menyiapkan aturan kampanye yang menaungi setiap kegiatan peserta pemilu nanti.
“KPU sebagai penyelenggara juga tidak menyiapkan aturan yang sifatnya mengawasi, sebab hal itu berada dalam ranah Bawaslu,” Menurut dia.
Di hari kedua ini, diselenggarakan diskusi panel bersama 4 narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memaparkan mengenai kampanye dan dana kampanye.