.jpeg)
KPU Pamekasan hadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pelaporan Dana Kamapanye dan Pendalaman Aplikasi SIKADEKA pada Pemilu 2024
Pasuruan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Pamekasan hadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pelaporan Dana Kamapanye dan Pendalaman Aplikasi SIKADEKA pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Selasa (5/12/2023). Acara yang berlangsung selama dua hari ini (5-6 Desember 2023) dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Amiruddin beserta Admin/Operator SIKADEKA KPU Pamekasan Dita Melavianty di Pasuruan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, membuka Rapat Koordinasi Tahapan Pelaporan Dana Kampanye dan Pendalaman Aplikasi Sikadeka Pemilu Tahun 2024 menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah untuk mendalami pemahaman tahapan pelaporan dana kampanye dan memperdalam penggunaan aplikasi Sikadeka dalam persiapan Pemilu 2024.
“KPU kabupaten/kota dapat lebih optimal dalam melayani dan membantu operator peserta pemilu 2024, termasuk dari partai politik, calon DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024,” Kata Anam
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga keterbukaan, transparansi, dan kelancaran proses pemilu mendatang,”Tambahnya
Lalu dilanjutkan oleh Rochani dari Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan proses rekrutmen Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (KPPS).
"Calon KPPS akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh BPJS untuk memastikan kelayakan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Bimbingan teknis (Bimtek) KPPS dijadwalkan dimulai pada bulan Januari 2024, dan diharapkan untuk ditegaskan bahwa tidak akan ada Bimtek KPPS pada bulan Desember 2023," ujarnya dalam pengarahannya.
Selanjutnya Miftahur Rozak dari Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur turut menjelaskan bahwa saat ini proses pengadaan tahap ke-2 logistik Pemilu 2024 telah dimulai, termasuk surat suara, formulir, sampul, dan templet. Oleh karena itu, KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan monitoring dan supervisi pencetakan surat suara di penyedia, dengan melibatkan Bawaslu dan kepolisian.