
KPU Pamekasan Hadiri Sinergitas Gugus Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam kampanye Pemilu 2024.
Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id – KPU Pamekasan Hadiri Sinergitas Gugus Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kampanye Pemilu 2024. Senin (5/2/2023).
Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 telah dimulai, yaitu pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Untuk memaksimalkan pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jatim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim sepakati pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang bertujuan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan konten penyiaran dan iklan kampanye Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemilu dan pemilihan.
Dikatakan A. Warist Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, Pengawasan dan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye di Televisi maupun Radio penting melibatkan lembaga Komisi Penyiaran.
“Pengawasan dan Pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu tahun 2024 akan lebih efektif melibatkan komisi penyiaran, maka dari itu Kami menyatukan visi dan komitmen bersama KPID untuk membentuk wadah yang berfungsi salah satunya untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi kerja-kerja pengawasan konten siaran dan iklan kampanye dengan membentuk Gugus Tugas,”. Ungkap Warits
“Tim ini (gugus tugas) nantinya akan bertugas melakukan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye, melakukan pengecekan fakta informasi, penerimaan aduan masyarakat dan atau instansi, hingga mengawal proses penegakan hukum dan juga melakukan patroli siber,” lanjutnya.
Fathor Rachman Anggota KPU Pamekasan Divisi Sosdiklih Hadir Mewakili KPU Pamekasan.