
KPU Pamekasan ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan & Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Lumajang, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Kebijakan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Rabu-Kamis (10-11/01/2024).
Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur bertempat di Aula KPU Kabupaten Lumajang. dan dihadiri oleh seluruh ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat se-Jawa Timur, Dari KPU Pamekasan menugaskan Moh. Amirudin Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Dita Melavianty Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal baru yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang hendaknya itu disikapi dengan bijak dan bisa disepakati pelaksanaannya oleh KPU kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Anam juga mengingatkan pentingnya untuk update pengetahuan yang terdapat dalam Peraturan KPU mengingat adanya beberapa hal baru.
Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan arahan umum yang disampaikan oleh masing-masing anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir. Kemudian selanjutnya acara dipimpin secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis, Insan Qoriawan.
“materi terkait Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 secara mendetail serta secara langsung mendiskusikan beberapa hal krusial dan beberapa hal yang belum diatur secara detail. Insan juga menyampaikan kemungkinan akan terbitnya petunjuk teknis terkait beberapa detail yang yang belum diatur dalam Peraturan KPU,” Jelas Insan.