Berita Terkini

KPU Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik, Perkuat Keterbukaan Data Pemilu

Pamekasan, 18 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pertemuan virtual yang berlangsung selama satu hari kerja dan dipimpin oleh tim PPID KPU RI. ini diikuti oleh Staf Parmas dan SDM KPU Pamekasan, Mamang Alamsyah, serta Operator PPID KPU Pamekasan, Ahmad Ainur Rohman.

Penekanan Pentingnya PPID dan Keterbukaan Informasi

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis yang mewakili Sekretaris Jenderal KPU, Eberta Kawima menekankan pentingnya peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di era keterbukaan informasi publik saat ini. Beliau juga menyoroti perlunya keputusan resmi mengenai penunjukan PPID, penyediaan ruangan khusus PPID yang mudah diakses oleh publik, serta pentingnya inovasi dan kreativitas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Tata Kelola dan Panduan Teknis PPID

Rapat ini secara mendalam membahas tata kelola PPID di lingkungan KPU, meliputi prosedur pelayanan informasi, jenis informasi yang dapat dibagikan dan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, serta penanganan sengketa informasi. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi, menjadi pembicara utama yang memberikan penjelasan rinci tentang berbagai aspek pengelolaan informasi publik di KPU.

Sesi pertama rapat difokuskan pada materi umum tentang PPID, sementara sesi kedua memberikan panduan teknis khusus bagi operator PPID, termasuk cara efektif menggunakan website PPID. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan KPU dari berbagai tingkatan dan turut membahas permohonan informasi, penanganan keberatan, serta penggunaan sistem online PPID.

Keikutsertaan KPU Pamekasan dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali