
KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 6,8 Miliar
Pamekasan, 23 Mei 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp. 6,8 miliar kepada pemerintah daerah pamekasan hari ini, Jumat (23/5/2025). Pengembalian ini dilakukan tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin, menjelaskan bahwa seluruh dana hibah sebesar Rp. 50 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk Pilkada 2024 telah terserap dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan.
"Berdasarkan data dari sekretariat, sisa dana hibah sebesar Rp. 6.831.757.241 dari total Rp. 50 miliar," ujar Tajul. Ia merinci, dari pagu total Rp. 50 miliar, realisasi penggunaan dana mencapai Rp. 43.463.026.663. Sisa murni anggaran adalah Rp. 6.536.973.137, ditambah jasa giro sebesar Rp. 294.784.007, sehingga total sisa dana yang dikembalikan adalah Rp. 6.831.757.241.
Secara simbolis, dana tersebut telah diserahkan kepada Bupati Pamekasan beserta rincian penggunaannya. "Semuanya sudah sesuai dengan prosedur," imbuh Tajul.
Menurut Tajul, pengembalian sisa dana hibah ini menunjukkan komitmen KPU Pamekasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti bahwa KPU Pamekasan telah menjalankan amanah penggunaan dana hibah dengan penuh tanggung jawab dan efisiensi.