Berita Terkini

KPU PAMEKASAN ; LANTIK PAW PPS DI 3 DESA DIANTARANYA DI KECAMATAN PALENGAAN DAN KECAMATAN PROPPO

kab-pamekasan.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mahdi melantik empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Jumat (2/8/2024) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan.

Keempat anggota PPS terlantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang kemarinnya dilantik menjadi Anggota PPK melalui PAW.

Dalam sambutannya, Mahdi berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pamekasan.

“Sekarang sedang proses tahapan persiapan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran), peran PPS sangat penting untuk melayani pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Mahdi meminta kepada PPS yang baru dilantik agar dapat berbaur dan bersinergi dengan PPK dan PPS yang ada di wilayah kerjanya.

"Selamat kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan yang terpenting bisa langsung berbaur dan menyesuaikan dengan PPS yang ada di desa masing-masing tersebut," jelasnya.

Mereka yang dilantik yaitu RONIAWAN (Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan), ABD MANNAN (Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan), M. ROIS (Desa Klampar Kecamatan Proppo) dan Samsul (Desa Proppo Kecamatan Proppo)

Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS.

Tampak menyaksikan prosesi pelantikan yakni anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Amiruddin, A. Tajul Arifin dan Kasubbag PARMAS SDM KPU Kabupaten Pamekasan, Yuda serta anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membawahi PPS atau desa tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 640 kali