.jpeg)
KPU PAMEKASAN ; Lantik PAW PPS di Desa Palalang Pakong dan PPK Kecamatan Pasean dan Palengaan
kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan melantik 2 anggota PPK dan 1 anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Rabu (4/9/2024) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan.
ketiganya terlantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang kemarinnya mengundurkan diri.
Dalam sambutannya, Moh. Amiruddin selaku Plh Ketua berpesan kepada para anggota PPK dan PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pamekasan.
“Sekarang sedang proses tahapan persiapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.
Amir meminta kepada yang baru dilantik agar dapat berbaur dan bersinergi dengan PPK dan PPS yang ada di wilayah kerjanya.
"Selamat kepada anggota PPK dan PPS yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan yang terpenting bisa langsung berbaur dan menyesuaikan dengan PPK dan PPS yang ada di desa masing-masing tersebut," jelasnya.
Mereka yang dilantik yaitu Mutiara Hikmah (PPS Desa Palalang Kecamatan Pakong), Hermanto (PP Kecamatan Pasean) dan Zaini Zein (PPK Kecamatan Palengaan)
Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dan PPK dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS.
Tampak menyaksikan prosesi pelantikan yakni anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Amiruddin, Hanafi dan Moh. Halili, Bawaslu Pamekasan serta Kasubbag PARMAS SDM KPU Kabupaten Pamekasan, Yuda serta anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membawahi PPS atau desa tersebut.