
KPU Pamekasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula Barat Kantor KPU Pamekasan. (Jumat, 12/07/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mahdi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “ Penting bagi kami KPU Kabupaten Pamekasan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai PKPU 8 Tahun 2024 tersebut,” Ucap Mahdi.
Mahdi juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih, kami harapkan agar masyarakat dapat menerima jajaran kami dalam menjalankan tugasnya yang sudah dimulai dari tanggl 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Di akhir sambutannya beliau berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan sosialisasi selanjutnya diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hanafi yang menyampaikan materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan A, Tajul Arifin juga menyampaikan point-point terkait dengan proses Pencalonan.
Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Partai Politik tingkat Kabupaten Pamekasan.