Berita Terkini

KPU Pamekasan melakukan PAW terhadap dua anggota PPS Pilkada 2024

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id/ - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pamekasan melakukan Penggantian AntarWaktu (PAW) terhadap dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024, di kantor KPU Pamekasan, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun rri.co.id, dua nama yang diganti yaitu anggota PPS Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Umarul Faruk, dan anggota PPS Ambat, Kecamatan Tlanakan, Moh. Hefni HR.  

Sebagai penggantinya, KPU Pamekasan melantik Abdullah, anggota PPS Potoan Laok, dan Nur Fauzi, anggota PPS Ambat.

Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman mengatakan, PAW ini dilakukan karena dua orang tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS dan telah mengundurkan diri.

Lanjut Fathor menjelaskan, usai pelantikan PPS pada 26 Mei 2024 lalu, pihaknya menerima tanggapan dari masyarakat bahwa dua orang itu anggota dan pengurus partai politik, bahkan salah satunya mantan calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Kemudian, pihaknya meminta klarifikasi dari dua orang itu. Mereka menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus parpol. Namun, tetap tidak memenuhi syarat, karena belum lima tahun lepas dari parpol.

"Sehingga kami meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPS, dan telah dilakukan PAW," ucap Fathor Jumat (5/6/2024).

Dia memastikan, dua anggota PPS yang baru itu tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota parpol, dan telah memenuhi beberapa syarat lainnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 659 kali