.jpeg)
KPU Pamekasan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pangganti Antar Waktu (PAW) PPS Desa Lancar Kecamatan Larangan dan PPS Desa Sotabar Kecamatan Pasean
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Jum’at (10/11/23) yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pamekasan.
Jumlah anggota yang dilantik terdiri dari 2 orang yang berasal dari Desa Lancar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas nama Khairul Umam, menggantikan PPS sebelumnya atas nama Taufiur Rahman yang mengundurkan diri dikarenakan Netralitas sebagai Pemburu Berita (Wartawan), dan berasal dari Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan atas nama Jubri, menggantikan PPS sebelumnya atas nama Erfan Cahyono yang mengundurkan diri dikarenakan Keterima PPPK. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Plh Ketua KPU Pamekasan Moh Manshur dan seluruh staf KPU Pamekasan, selain itu turut hadir juga rohaniwan dari Kemenag Pamekasan, Anggota Bawaslu, serta Anggota PPS dan seluruh anggota PPK yang bersangkutan.
Moh Manshur berpesan kepada PAW PPS yang baru dilantik untuk menyadari peran serta kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu. “Wajib untuk dapat memahami tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa,” ucap Plh Ketua KPU Pamekasan. Ia meminta PAW PPS agar dapat langsung menyesuaikan diri terhadap kerja-kerja di tengah tahapan Pemilu 2024.
“Tahapan masih berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No 3 tahun 2022. Kami harap PAW PPS yang baru saja dilantik dapat menyesuaikan diri,” Manshur.