
KPU Pamekasan menggelar sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2024 dan syarat minamal dukungan calon perseorangan
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2024 dan syarat minamal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, Sabtu (04/05).
Dalam acara yang dihadiri oleh Bawaslu Pamekasan, Parpol dan instansi terkait, komisioner KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan sejumlah materi tentang tahapan dan persyaratan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Kabupaten Pamekasan.
Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad mengatakan, tahapan Pilkada Tuban saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock (PPK lalu PPS).
"Kemudian pada 8 sampai 12 Mei 2024, sudah dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan," terang Halili.
Sementara jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan jumlah minimal dukungan sejumlah 50.724 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 7 kecamatan dari 13 Kecamatan di Kabupaten Kabupaten Pamekasan.
Halili menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan. "Penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024," imbuhnya.
Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Fathul juga menyebut, syarat minimal dukungan ini juga ketat.
Terkait dengan tahapan tersebut, pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan