
KPU Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan instansi terkait se-Jawa Timur
Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan instansi terkait se-Jawa Timur dalam rangka mengahadapi Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut dilaksanakan di Hotel Bumi Surabaya. Surabaya (11/12/2023)
Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan adalah Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Fathor Racman, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Moh Manshur dan Anggota KPU Divisi Teknis Moh Amiruddin. Kegiatan rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja se-Jawa Timur dan perwakilan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A Warits. Dalam sambutannya, A Warits menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sehingga harus menghadirkan berbagai unsur dalam satu forum. Kegiatan selanjutnya dibagi dalam tiga (3) sesi, yakni sesi 1 penyampaian materi 1 dengan narsumber Ketua PWI Provinsi Jawa Timur yang mengambil tema Peran Media dalam Tahapan Kampanye dan Pemilu Tahun 2024.
Selanjutya, sesi 2 adalah materi terkait Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dengan narasumber dari bawaslu, sementara sesi terakhir adalah materi tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 dengan narasumber KPU Provinsi Jawa Timur.