Berita Terkini

KPU Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024

Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Surabaya, dan berlangsung selama dua hari Selasa (9/1) sampai Rabu (10/1).

Kegiatan ini salah satunya untuk penegasan pelaksanaan surat Ketua KPU RI tanggal 2 Januari 2024, nomor: 3/TIK.02-SD/14/2024, perihal: Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus. Kegiatan ini dihadiri Divisi Rendartin, Ibnun Hasan Mahfud, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Akhmad Erfan Kumanto serta Operator Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (SIDALIH) Faisal Aries.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dalam sambutannya, Anam mengingatkan agar setiap satker KPU memfasilitasi dengan sungguh-sungguh permintaan pindah memilih dari masyarakat.

"Jangan khawatirkan kekurangan surat suara jika mekanisme dijalankan dengan benar, gandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendata Napi Lapas dan pastikan semua penghuni lapas terdata sesuai instruksi dalam surat Ketua KPU RI itu, fasiulitasi juga masyaraakat yang ingin melakukan pindah pilih," tegas Anam.

Pak Anam mengingatkan agar teliti dalam melaksanakan pelayanan DPTb. Memastikan dulu bahwa Pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih agar dicek dulu sudah terdaftar dalam cekdptonline.kpu.go.id, baru diproses pindah memilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali