
KPU Pamekasan Menghadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap III Pemilu Tahun 2024
Bali, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan Menghadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap III Pemilu Tahun 2024. Acara ini diadakan untuk menyelaraskan pandangan dan mengevaluasi DPTb Pemilu 2024, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Rapat koordinasi ini berlangsung dari tanggal 17 hingga 19 Januari 2024 di The Anvaya Beach Resort Bali. Bali (17/03/2024).
Rapat koordinasi dihadiri oleh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Operator Sidalih KPU se-Indonesia. Acara dibuka langsung oleh Anggota KPU Republik Indonesia Betty Epslon Idros serta penyampaian arahan kebijakan terkait pindah memilih dan penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024, serta evaluasi dan inventarisasi permasalahan penyusunan DPTb di dalam negeri dan luar negeri.
“”Rekapitulasi DPTb tingkat nasional berdasarkan batas pengurusan 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024). KPU melakukan evaluasi dan mempersiapkan langkah mitigasi dalam pelayanan DPTb untuk kondisi tertentu yang akan dilayani sampai batas waktu 7 hari sebelum hari pemungutan suara (7 Februari 2024),”Jelas Betty.
Adapun sesi intensif dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap III Pemilu Tahun 2024 yang dengan fokus utama pada penyampaian laporan oleh anggota KPU dari berbagai provinsi dan evaluasi DPTb, di mana anggota KPU dari setiap provinsi akan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan penyusunan DPTb Periode III. Sesi ini diharapkan menjadi wadah bagi setiap provinsi/Kabupaten/Kota untuk memaparkan proses dan hasil kerja mereka dalam menyiapkan DPTb yang akurat.
Dari hasil evaluasi dan inventarisasi permasalahan penyusunan DPTb diharapkan dapat melahirkan kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang akan diimplementasikan dalam proses pemilihan umum mendatang.
Dengan demikian, rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi forum yang efektif untuk menyelaraskan pandangan dan mengevaluasi DPTb Pemilu Tahun 2024, serta mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pemilihan umum.
Dalam sesi pengarahan ini juga disampaikan langkah penyiapan data pemilih sebagai bahan pencetakan salinan DPT dan DPTb yang akan diumumkan di setiap TPS pada hari pemungutan suara dengan memperhatikan pelindungan data pribadi.