Berita Terkini

KPU Pamekasan Menghadiri Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Pamekasan Mengikuti Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur. Proses rekapitulasi akhir ini digelar di Hotel Royal Tulip, Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Selasa, (11 April 2023).

Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Hadir dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakata Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, dan seluruh jajaran staf terkait. Anggota KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Dita Melavianty Hadir mewakili KPU Pamekasan.

Rapat dibuka oleh Choirul Anam, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur  Disampaiakan bahwa rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. Hasilnya, dari 19 Bacalon tersebut, 15 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat.

“Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam.

Sementara, memimpin proses rekapitulasi yaitu Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. Proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari Bacalon.

“Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” Jelas Insan.

Selanjutnya, Insan Qoriawan memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan LO masing-masing bakal calon untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil verifikasi yang telah disampaikan oleh masing-masing kabupaten/kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali