
KPU PAMEKASAN MENYAMPAIKAN HASIL AKHIR VERMIN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BACALON ANGGOTA DPRD PAMEKASAN PEMILU TAHUN 2024
kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan tingkat kabupaten/kota pukul 09.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili beserta anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Amiruddin dan Ibnun Hasan Mahfud dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Terdiri dari 17 LO (petugas penghubung) atau perwakilan dari partai politik (parpol) se-Kabupaten Pamekasan yang menghadiri kegiatan tersebut.
Dari 630 bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik, sebanyak 517 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 113 lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara ada 6 partai politik yang seluruh bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat. Enam parpol itu adalah PKB, Golkar, NasDem, PKS, PBB, dan PPP.
Moh. Amiruddin selaku anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan beberapa penyebab yang membuat para bacaleg masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Ada yang KTP-nya kurang terang, ijazahnya belum dilegalisir, kesalahan penulisan nama di surat keterangan sehat, fotonya bukan yang terbaru, dan lain-lain," ucapnya.
Menurut Moh. Amiruddin, parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mengganti bacaleg tidak memenuhi syarat pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai dari tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus mendatang.