
KPU Pamekasan Pantau Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Galis
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Moh. Amiruddin Anggota KPU beserta Sekretariat Kabupaten Pamekasan melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 di Kecamatan Galis, Kamis 4 Juli 2024.
Hal ini dilakukan guna memastikan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantalih/PPDP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan validitas data pemilih dalam rangka persiapan Pilkada 27 November mendatang.
Anggota KPU Pamekasan, Amiruddin mengatakan, coklit adalah sebuah tahapan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada dan saat ini ia melakukan monitoring pelaksanaan pencoklitan data pemilih pada tiga Desa yaitu Desa Tobungan, Desa Pagendingan dan Desa Bulay, kecamatan Galis.
“Hari ini kami bersama PPK dan PPS Kecamatan Galis sedang melakukan monitoring dan Evaluasi Pencocokan dan Penelitian salah satu pekerjaan dari pantarlih terkait soal pendataan di lapangan,” ujar Amir yang menjabat sebagai Anggota KPU sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
KPU Kabupaten Pamekasan tidak hanya mengandalkan pantarlih, tetapi juga ikut terjun langsung untuk monitoring, memastikan kelancaran dan kepatuhan pada prosedur yang telah ditetapkan. Petugas pantarlih diwajibkan memakai identitas resmi, rompi, topi, serta membawa perlengkapan coklit saat turun ke lapangan.
“Kami memastikan pantarlih melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Amir.
Amir menjelaskan, dalam pelaksanaan coklit tersebut, Pantarlih wajib melakukan pencocokan dan penelitian data yang ada dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), kartu keluarga (KK), ataupun Biodata Kependudukan/Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari warga yang didatangi.
“Petugas pantarlih akan ke rumah warga, dan siapkan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), kartu keluarga (KK), ataupun Biodata Kependudukan/Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tandasnya.
Amiruddin menambahkan, apabila terdapat kekeliruan, Pantarlih wajib melakukan koreksi berdasarkan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), kartu keluarga (KK), ataupun Biodata Kependudukan/Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, Pantarlih juga wajib memasukkan data pemilih baru yang pada saat hari pemilihan telah genap berusia 17 tahun di form tersendiri jika yang bersangkutan belum masuk sebagai daftar pemilih.
“Setelah data pemilih diperbarui, stiker akan dipasang di rumah yang telah dicoklit sebagai tanda bahwa proses tersebut telah selesai,” jelasnya.