
KPU Pamekasan Serahkan Surat Usulan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan secara resmi menyerahkan Surat Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada Kamis (27/2/2025).
Penyerahan surat usulan ini merupakan tahapan akhir dari proses penyelenggaraan Pilkada 2024, setelah sebelumnya KPU Pamekasan menetapkan pasangan Dr. KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Rombongan KPU Pamekasan yang dipimpin oleh Ketua KPU, Mahdi, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan. Penyerahan surat usulan ini dilakukan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD.
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menyampaikan bahwa penyerahan surat usulan ini merupakan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Hari ini, kami secara resmi menyerahkan Surat Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Pamekasan. Ini adalah tahapan yang harus kami lalui sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Mahdi dalam sambutannya.
Mahdi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat Pamekasan.
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Ali Masykur, menyambut baik penyerahan surat usulan dari KPU Pamekasan. Pihaknya akan segera memproses surat usulan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami akan segera menindaklanjuti surat usulan dari KPU Pamekasan. Kami akan melakukan rapat pimpinan dan rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan keputusan terkait pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," tutur Ketua Ali Masykur.
Dengan penyerahan surat usulan ini, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan telah memasuki babak akhir. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pamekasan akan memproses usulan tersebut dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan.