Berita Terkini

LENGKAP 18 PARTAI POLITIK TELAH AJUKAN BACALON ANGGOTA DPRD HINGGA HARI KE-14 PENERIMAAN PENGAJUAN BACALON DPRD KABUPATEN PAMEKASAN

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Hingga hari ke Empat Belas yakni Hari Terakhir dalam Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, ada 18 Partai Politik yang telah mengajukan yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai UMMAT, Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai DEMOKRAT, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai BURUH, Partai gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya 34, pada hari terakhir, Sabtu (14 Mei 2023).

Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan Pada hari ini ada dua Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Ke Kantor KPU Pamekasan.

"Alhamdulillah telah selesai tahap Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Lengkap, Terdapat 18 Partai Politik yang telah mengajukan ke kantor dan berbarengan pada hari terakhir Partai Politik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada detik-detik terakhir mengajukan Bacaleg  di Jam 23.59 WIB dan setelah ini dilakukan verifikasi berkas pengajuan bacaleg dari tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023. Pada tanggal 16 Juni s/d 9 Juli 2023 ada waktu untuk perbaikan berkas pengajuan dan atau merevisi Bacalegnya untuk pemilu 2024 yang akan diajukan," Jelas Halili

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali