Berita Terkini

Persyaratan calon Anggota PPK Pilkada 2024

Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    2. tidak menjadi anggota Partai Politik;   

    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

    5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

    6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

    7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 

   10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

 

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 23 April2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 Pukul 16.00 WIB, melalui:           

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

   Alamat : Jalan Brawijaya 34

   Kontak : 0878-5849-5968 (Inok)

 

1. SURAT PENDAFTARAN unduh disini

2. SURAT PERNYATAAN unduh disini

3. DAFTAR RIWAYAT HIDUP unduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 696 kali