RESMI DITUTUP, PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PAMEKASAN
Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pamekasan resmi menutup masa penerimaan pengajuan Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, 630 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 Partai politik (parpol) mengajukan bakal calon Anggota DPRD ke KPU Pamekasan.
"Hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran bagi pengajuan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, dengan demikian kami menyatakan secara resmi ditutup," kata Anggota KPU Pamekasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Amiruddin disaat konferensi pers di Aula kantor KPU Pamekasan, Jl. Brawijaya No. 34 Pamekasan.
Hingga hari terakhir, total terdapat 630 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 Partai politik (parpol) yang telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ke KPU Pamekasan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan hari ini, 14 Mei 2023.
Terhadap Partai Politik tersebut, Amiruddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.
"Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator," kata Amiruddin.
Pasca proses vermin, KPU Pamekasan juga masih memberikan kesempatan bagi Partai Politik untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah. "Adapun masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni - 9 Juli 2023," pungkasnya.