
Sosialisai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dan bimbingan teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Sosialisai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dan bimbingan teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Jum’at (17/11) di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Mengundang ketua dan operator parpol, Polresta, dan Bawaslu.
Rapat dibuka oleh Moh. Manshur Plh. Ketua KPU Kabupaten Pamekasn disampaikan juga bahwa kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Oleh karena itu partai politik segera mendaftarkan pelaksana kampanye sampai tanggal 25 November.
"Ada kewajiban-kewajiban dari partai politik, misalnya mereka akan diminta untuk melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan membuka rekening awal,” Jelas Manshur.
Mekanisme tata cara pelaporan kegiatan kampanye dan dana kampanye akan diterapkan di SIKADEKA, dimana para operator akan diberi bimbingan teknis terkait tata cara tersebut.
Materi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye di jelaskan oleh Moh. Amiruddin Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggara. “Sikadeka merupakan sistem yang dapat membantu mengelola dana kampanye, pelaporan dana kampanye hingga audit dana kampanye bagi Peserta Parpol 2024 ,“ tegas Amir.
Pada kesempatan yang sama, operator parpol melaksanakan Bimtek SIKADEKA yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Dita Melavianty. Dijelaskan mulai dari login, tata cara pengisian pelaksana kampanye, laporan kegiatan dan transaksi dana kampanye, hingga laporan akhir atau audit.