
KPU Pamekasan Ikuti Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
Pamekasan, 9 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rakor ini diselenggarakan oleh KPU RI dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Langkah ini penting untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, sambil tetap menjaga kerahasiaan data. Selain itu, PDPB juga bertujuan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Pelaksanaan PDPB ini berlandaskan pada beberapa dasar hukum, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih agar selalu valid dan akurat, yang merupakan salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Dengan data yang mutakhir, diharapkan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya di masa mendatang.